Thursday 25 August 2016

Ketentuan Umum Pendakian Gunung Gede Pangrango




  1. Setiap pendaki harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) pendakian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP), dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Pendaftaran dilakukan secara online dan dapat dilakukan 2 bulan hingga 2 hari sebelum pendakian melalui website 

      http://www.gedepangrango.org/online-booking dengan cara mengisi form aplikasi secara lengkap sesuai dengan ketentuan;
    2. Batas waktu maksimum pendakian adalah 2 (dua) hari 1 (satu) malam, apabila merencanakan lebih dari itu wajib daftar kembali dan dikenai biaya kelipatannya (membayar 2x tiket masuk). Apabila pendaki melanggar kelebihan hari dalam mendaki akan dikenakan SANKSI,
    3. Setiap SIMAKSI pendakian dikeluarkan untuk grup pendaki dengan jumlah minimum 3 (tiga) orang dan maksimum 10 (sepuluh) orang pendaki, serta untuk mengurangi resiko kecelakaan sangat disarankan dalam setiap grup pendaki terdapat pendaki yang berpengalaman atau menggunakan jasa pemanduan;
    4. Proses pengambilan SIMAKSI bisa dilakukan setiap hari, Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 s/d 15.30 WIB dan Jumat s.d. Minggu, pukul 09.00 s/d 15.00 WIB. Tidak melayani pengambilan SIMAKSI pada saat Hari Libur Nasional seperti Hari Raya Idul Fitri dan Natal;
    5. Semua calon pendaki wajib menyerahkan fotocopy Kartu Identitas yang masih berlaku seperti : SIM, KTA, KTP, Paspor, atau Kartu Pelajar serta Surat Keterangan Sehat dokter (asli) untuk melakukan pendakian Gunung Gede Pangrango pada saat pengambilan SIMAKSI pendakian;
    6. Calon pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun, wajib menyerahkan Surat Izin Orang Tua/Wali dan ditandatangani di atas materai Rp. 6,000,- serta dilampirkan fotocopy KTP Orang Tua/Wali yang masih berlaku (form dapat diunduh disini);
    7. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan mendaki Gunung Gede Pangrango diwajibkan untuk menggunakan jasa pemanduan dan mendaftar langsung di kantor Balai Besar TNGGP;
    8. Membayar tiket masuk dan asuransi sebagai berikut:
      1. Domestik (Weekday): Rp 27.500,-/orang untuk 2 hari 1 malam
      2. Domestik (Weekend): Rp 32.500,-/orang untuk 2 hari 1 malam
      3. Domestik (Pelajar): Rp 16.000,- /orang untuk 2 hari 1 malam (harus 10 orang per grup dan identitas kartu pelajar/mahasiswa disertai surat pengantar sekolah)
      4. Mancanegara (Weekday): Rp 157.500,-/orang untuk 2 hari 1 malam
      5. Mancanegara (Weekend): Rp 232.500,-/orang untuk 2 hari 1 malam
    9. Pembayaran tiket masuk dan asuransi adalah 24 jam setelah Calon Pendaki mendapatkan Kode Booking dan dibayarkan melalui transfer ke Rekening Bank BNI Cabang Cipanas dengan Nomor Rekening 019 012 7132 atas nama BPN 128 Balai Besar TNGGP. Saat melakukan transfer pembayaran pendakian, disarankan menuliskan nomor kode booking anda pada Berita;
    10. Setelah melakukan transfer pembayar, calon pendaki wajib melakukan konfirmasi Transfer melalui layanan jendela konfirmasi pembayaran pada website untuk mendapatkan validasi kuota (sangat disarankan mengisi tanggal dan jam transfer sesuai dengan tanggal dan jam yang tertera pada bukti transfer. Jam transfer mempermudah operator dalam pengecekan untuk validasi SIMAKSI calon pendaki);
    11. Apabila dalam waktu 24 jam setelah mendapatkan kode booking calon pendaki tidak melakukan pembayaran 100%, maka kode booking tersebut langsung hilang dari sistem dan dinyatakan tidak berlaku lagi, serta calon pendaki dianggap telah membatalkan SIMAKSI pendakian;
    12. Guna kelancaran pembuatan SIMAKSI pendakian, diharapkan para Calon Pendaki telah mengisi aplikasi booking online sesuai persyaratan, mencetak SIMAKSI sementara, dan membayar tiket masuk Pendakian 100% (dengan cara mentransfer pada rekening yang telah ditentukan) sebelum datang ke Kantor Balai Besar TNGGP di Cibodas. Uang yang sudah ditransfer ke nomor rekening diatas tidak dapat dikembalikan (diambil kembali) dengan alasan apapun dan akan disetor ke KAS Negara
  2. Pendaki DIWAJIBKAN:
    1. Berbadan sehat pada saat melakukan pendakian dengan menunjukan copy Surat Keterangan Dokter pada pintu masuk;
    2. Masuk jalur pendakian antara pukul 06.00 s/d 17.00 WIB dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan/jalur resmi, yakni Jalur Cibodas, Gn Putri dan Selabintana (peta jalur dapat diakses disini);
    3. Memakai sepatu yang cocok untuk pendakian serta membawa keperluan pribadi seperti jaket, obat-obatan, tenda dengan rangkanya, senter, jas hujan, matras, makanan dan minuman secukupnya;
    4. Mengisi dan memperbanyak form isian barang bawaan yang menghasilkan sampah (form dapat diunduh disini), membawa trash bag/ kantong sampah dan membawa sampah bawaannya ke luar kawasan Taman Nasional. (membuang sampah di dalam kawasan TNGGP dapat dikenakan SANKSI);
    5. Melakukan EVAKUASI MANDIRI terhadap rekannya yang sakit sebelum mendapatkan bantuan dari Petugas.
    6. Memprioritaskan penanganan bagi wanita yang sedang menstruasi utamanya segera membawa turun korban tersebut apabila sudah menderita sakit.
  1. Petugas Balai Besar TNGGP akan memeriksa barang bawaan dan SIMAKSI sebelum dan sesudah memasuki kawasan.
  2. Setiap Pendaki DILARANG :
    1. Membawa binatang dan tumbuhan dari luar dan dari dalam kawasan TNGGP;
    2. Memetik, memindahkan atau mencabut tumbuhan di dalam kawasan TNGGP;
    3. Membuat api unggun di dalam kawasan TNGGP;
    4. Mengganggu, memindahkan atau melakukan vandalisme pada fasilitas yang tersedia di dalam kawasan TNGGP;
    5. Mengganti identitas/ pendaki pada simaksi atau tidak sesuai dengan simaksi.
    6. Menggunakan SIMAKSI pendakian untuk kegiatan Diklat pencinta alam/kegiatan orientasi pencinta alam.
  1. SANKSI dikenakan apabila melanggar ketentuan Pendakian:
    1. Bagi yang melebihi batas waktu pendakian akan dikenakan sanksi berupa denda 10 kali lipat harga tiket weekday pendakian per orang/hari;
    2. Bagi pendaki yang memasuki kawasan TNGGP lebih dari pukul 17.00 WIB diberlakukan untuk menunggu di lokasi berkemah (camping) terdekat sampai pukul 06.00 WIB atau bila memaksa masuk akan dikenakan sanksi berupa denda 10 kali lipat tiket weekday pendakian per orang;
    3. Bagi pendaki yang tidak membawa alat pendakian sesuai standar maka harus melengkapinya atau tidak diizinkan melakukan pendakian;
    4. Bagi yang melanggar aturan tersebut pada point B, C dan D, maka pendaki yang bersangkutan dan organisasinya akan masuk Daftar Hitam (BLACKLIST) dan tidak diperbolehkan untuk melakukan pendakian kembali ke Gunung Gede dan Pangrango, kecuali didampingi oleh pemandu.     
 Booking Online Klik

No comments:

Post a Comment