Ketentuan Umum Pendakian Gunung Gede Pangrango
- Setiap pendaki harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)
pendakian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede
Pangrango (BBTNGGP), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftaran dilakukan secara online dan dapat dilakukan 2 bulan
hingga 2 hari sebelum pendakian melalui website
- Batas waktu maksimum pendakian adalah 2 (dua) hari 1 (satu) malam,
apabila merencanakan lebih dari itu wajib daftar kembali dan
dikenai biaya kelipatannya (membayar 2x tiket masuk). Apabila pendaki melanggar
kelebihan hari dalam mendaki akan dikenakan SANKSI,
- Setiap SIMAKSI pendakian dikeluarkan untuk grup pendaki dengan jumlah
minimum 3 (tiga) orang dan maksimum 10 (sepuluh)
orang pendaki, serta untuk mengurangi resiko kecelakaan sangat
disarankan dalam setiap grup pendaki terdapat pendaki yang berpengalaman
atau menggunakan jasa pemanduan;
- Proses pengambilan SIMAKSI bisa dilakukan setiap hari, Senin s.d.
Kamis, pukul 08.00 s/d 15.30 WIB dan Jumat s.d. Minggu, pukul 09.00 s/d
15.00 WIB. Tidak melayani pengambilan SIMAKSI pada saat Hari Libur
Nasional seperti Hari Raya Idul Fitri dan Natal;
- Semua calon pendaki wajib menyerahkan fotocopy Kartu Identitas
yang masih berlaku seperti : SIM, KTA, KTP, Paspor, atau Kartu Pelajar
serta Surat Keterangan Sehat dokter (asli) untuk melakukan
pendakian Gunung Gede Pangrango pada saat pengambilan SIMAKSI pendakian;
- Calon pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun, wajib menyerahkan
Surat Izin Orang Tua/Wali dan ditandatangani di atas materai Rp.
6,000,- serta dilampirkan fotocopy KTP Orang Tua/Wali yang masih berlaku
(form dapat diunduh disini);
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan mendaki Gunung Gede
Pangrango diwajibkan untuk menggunakan jasa pemanduan dan
mendaftar langsung di kantor Balai Besar TNGGP;
- Membayar tiket masuk dan asuransi sebagai berikut:
- Domestik (Weekday): Rp 27.500,-/orang untuk 2 hari 1 malam
- Domestik (Weekend): Rp 32.500,-/orang untuk 2 hari 1 malam
- Domestik (Pelajar): Rp 16.000,- /orang untuk 2 hari 1 malam (harus
10 orang per grup dan identitas kartu pelajar/mahasiswa disertai surat
pengantar sekolah)
- Mancanegara (Weekday): Rp 157.500,-/orang untuk 2 hari 1 malam
- Mancanegara (Weekend): Rp 232.500,-/orang untuk 2 hari 1 malam
- Pembayaran tiket masuk dan asuransi adalah 24 jam setelah
Calon Pendaki mendapatkan Kode Booking dan dibayarkan melalui transfer
ke Rekening Bank BNI Cabang Cipanas dengan Nomor Rekening 019 012
7132 atas nama BPN 128 Balai Besar TNGGP. Saat melakukan transfer
pembayaran pendakian, disarankan menuliskan nomor kode booking anda pada
Berita;
- Setelah melakukan transfer pembayar, calon pendaki wajib melakukan konfirmasi
Transfer melalui layanan jendela konfirmasi pembayaran pada website
untuk mendapatkan validasi kuota (sangat disarankan mengisi tanggal
dan jam transfer sesuai dengan tanggal dan jam yang tertera pada bukti
transfer. Jam transfer mempermudah operator dalam pengecekan untuk
validasi SIMAKSI calon pendaki);
- Apabila dalam waktu 24 jam setelah mendapatkan kode booking calon
pendaki tidak melakukan pembayaran 100%, maka kode booking
tersebut langsung hilang dari sistem dan dinyatakan tidak berlaku lagi,
serta calon pendaki dianggap telah membatalkan SIMAKSI pendakian;
- Guna kelancaran pembuatan SIMAKSI pendakian, diharapkan para Calon
Pendaki telah mengisi aplikasi booking online sesuai persyaratan,
mencetak SIMAKSI sementara, dan membayar tiket masuk Pendakian 100%
(dengan cara mentransfer pada rekening yang telah ditentukan) sebelum
datang ke Kantor Balai Besar TNGGP di Cibodas. Uang yang sudah ditransfer
ke nomor rekening diatas tidak dapat dikembalikan (diambil kembali) dengan
alasan apapun dan akan disetor ke KAS Negara.
- Pendaki DIWAJIBKAN:
- Berbadan sehat pada saat melakukan pendakian dengan menunjukan copy Surat
Keterangan Dokter pada pintu masuk;
- Masuk jalur pendakian antara pukul 06.00 s/d 17.00 WIB dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan/jalur resmi, yakni
Jalur Cibodas, Gn Putri dan Selabintana (peta jalur dapat diakses disini);
- Memakai sepatu yang cocok untuk pendakian serta membawa keperluan pribadi seperti jaket, obat-obatan, tenda
dengan rangkanya, senter, jas hujan, matras, makanan dan minuman
secukupnya;
- Mengisi dan memperbanyak form isian barang bawaan yang menghasilkan
sampah (form dapat diunduh disini), membawa trash bag/
kantong sampah dan membawa sampah bawaannya ke luar kawasan Taman
Nasional. (membuang sampah di dalam kawasan TNGGP dapat dikenakan SANKSI);
- Melakukan EVAKUASI MANDIRI terhadap rekannya yang sakit sebelum
mendapatkan bantuan dari Petugas.
- Memprioritaskan penanganan bagi wanita yang sedang menstruasi
utamanya segera membawa turun korban tersebut apabila sudah menderita
sakit.
- Petugas Balai Besar TNGGP akan memeriksa barang bawaan dan SIMAKSI
sebelum dan sesudah memasuki kawasan.
- Setiap Pendaki DILARANG :
- Membawa binatang dan tumbuhan dari luar dan dari dalam kawasan TNGGP;
- Memetik, memindahkan atau mencabut tumbuhan di dalam kawasan TNGGP;
- Membuat api unggun di dalam kawasan TNGGP;
- Mengganggu, memindahkan atau melakukan vandalisme pada fasilitas yang
tersedia di dalam kawasan TNGGP;
- Mengganti identitas/ pendaki pada simaksi atau tidak sesuai dengan
simaksi.
- Menggunakan SIMAKSI pendakian untuk kegiatan Diklat pencinta
alam/kegiatan orientasi pencinta alam.
- SANKSI dikenakan apabila melanggar ketentuan
Pendakian:
- Bagi yang melebihi batas waktu pendakian akan dikenakan sanksi berupa
denda 10 kali lipat harga tiket weekday pendakian per orang/hari;
- Bagi pendaki yang memasuki kawasan TNGGP lebih dari pukul 17.00 WIB
diberlakukan untuk menunggu di lokasi berkemah (camping) terdekat sampai
pukul 06.00 WIB atau bila memaksa masuk akan dikenakan sanksi
berupa denda 10 kali lipat tiket weekday pendakian per orang;
- Bagi pendaki yang tidak membawa alat pendakian sesuai standar maka
harus melengkapinya atau tidak diizinkan melakukan pendakian;
- Bagi yang melanggar aturan tersebut pada point B, C dan D, maka
pendaki yang bersangkutan dan organisasinya akan masuk Daftar Hitam (BLACKLIST)
dan tidak diperbolehkan untuk melakukan pendakian kembali ke Gunung Gede
dan Pangrango, kecuali didampingi oleh pemandu.
No comments:
Post a Comment