KEMENTERIAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN
HUTAN DAN KONSERVASI ALAM BALAI BESAR TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
mengeluarkan surat resmi berisikan tarif
masuk Gede Pangrango dan wisata setempat.
KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
No. SK. 35 /IV-11/BT.4/2015
TENTANG
KARCIS MASUK KEGIATAN WISATA ALAM
DI TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
No. SK. 35 /IV-11/BT.4/2015
TENTANG
KARCIS MASUK KEGIATAN WISATA ALAM
DI TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
KEPALA BALAI
BESAR TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Menimbang :
Menimbang :
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan, tiket masuk ke dalam kawasan taman nasional terdiri dari karcis masuk dan karcis jasa wisata alam;
- Bahwa dalam pelaksanaan pemberian karcis masuk lebih dari 1 (satu) lembar per orang tersebut dianggap kurang efisien dan membingungkan pengunjung.
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengunjung, perlu dilakukan penggabungan terhadap karcis masuk, sehingga setiap orang hanya akan mendapatkan 1 (satu) lembar karcis masuk yang didalamnya terdiri dari karcis masuk kawasan, jasa wisata alam dan asuransi.
- Bahwa penggabungan karcis masuk tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kehutanan.
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Memperhatikan
:
a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
b. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan
c. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Rayon Di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Bidang Pariwisata Alam
d. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
e. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK. 133/IV-SET/2014 tentang Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak menetapkan
b. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan
c. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Rayon Di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Bidang Pariwisata Alam
d. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
e. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK. 133/IV-SET/2014 tentang Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak menetapkan
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO TENTANG TIKET
MASUK (KARCIS MASUK DAN PUNGUTAN JASA WISATA ALAM) KEGIATAN WISATA ALAM DI
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO.
Kesatu :
Menggabungkan tarif tiket masuk berupa Karcis Masuk, Pungutan Jawa Wisata Alam
dan Asuransi dalam 1 (satu) lembar karcis masuk pada setiap obyek dan kegiatan
wisata alam yaitu di Resort PTN Cibodas, Gunung Putri, Selabintana, Situgunung,
Bodogol, Cimande, Cisarua dan Resort Wisata Mandalawangi, serta pungutan atas
parkir kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat).
Kedua :
Penetapan Tiket Masuk sebagaimana dimaksud pada Amar KESATU, sebagaimana
lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari keputusan ini.
Ketiga :
Menugaskan Kepala Bidang PTN Wilayah, Kepala Seksi PTN Wilayah, Kepala Resort
PTN Wilayah, Kepala Resort Wisata, petugas pemungut karcis masuk lingkup Balai
Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, untuk mempedomani dan
menindaklanjuti keputusan ini sebagai dasar dalam Pemungutan PNBP di Balai
Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Keempat :
Menugaskan Kepala Bidang, Kepala Seksi Wilayah, Kepala Resort PTN Wilayah,
Kepala Resort Wisata, Pejabat Struktural lainnya serta seluruh Pegawai di
lingkup Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, untuk
mensosialisasikan Keputusan ini kepada pengunjung, dinas/instansi terkait dan
masyarakat
Kelima :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 2015.
Unduh PDF Klik
No comments:
Post a Comment