Thursday 25 August 2016

Penyesuaian Tarif Masuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango



KEMENTERIAN KEHUTANAN DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM BALAI BESAR TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
 mengeluarkan surat resmi berisikan tarif masuk Gede Pangrango dan wisata setempat.

KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR
TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
No. SK. 35 /IV-11/BT.4/2015
TENTANG
KARCIS MASUK KEGIATAN WISATA ALAM
DI TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO


KEPALA BALAI BESAR TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO
Menimbang :
  1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan, tiket masuk ke dalam kawasan taman nasional terdiri dari karcis masuk dan karcis jasa wisata alam;
  2. Bahwa dalam pelaksanaan pemberian karcis masuk lebih dari 1 (satu) lembar per orang tersebut dianggap kurang efisien dan membingungkan pengunjung.
  3. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengunjung, perlu dilakukan penggabungan terhadap karcis masuk, sehingga setiap orang hanya akan mendapatkan 1 (satu) lembar karcis masuk yang didalamnya terdiri dari karcis masuk kawasan, jasa wisata alam dan asuransi.
  4. Bahwa penggabungan karcis masuk tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kehutanan.
  5. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Memperhatikan :
a.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
b. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan
c. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Penetapan Rayon Di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam dan Taman Buru Bidang Pariwisata Alam
d. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
e. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK. 133/IV-SET/2014 tentang Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak menetapkan




MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BALAI BESAR TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO TENTANG TIKET MASUK (KARCIS MASUK DAN PUNGUTAN JASA WISATA ALAM) KEGIATAN WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO.

Kesatu : Menggabungkan tarif tiket masuk berupa Karcis Masuk, Pungutan Jawa Wisata Alam dan Asuransi dalam 1 (satu) lembar karcis masuk pada setiap obyek dan kegiatan wisata alam yaitu di Resort PTN Cibodas, Gunung Putri, Selabintana, Situgunung, Bodogol, Cimande, Cisarua dan Resort Wisata Mandalawangi, serta pungutan atas parkir kendaraan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat).

Kedua : Penetapan Tiket Masuk sebagaimana dimaksud pada Amar KESATU, sebagaimana lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ketiga : Menugaskan Kepala Bidang PTN Wilayah, Kepala Seksi PTN Wilayah, Kepala Resort PTN Wilayah, Kepala Resort Wisata, petugas pemungut karcis masuk lingkup Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, untuk mempedomani dan menindaklanjuti keputusan ini sebagai dasar dalam Pemungutan PNBP di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Keempat : Menugaskan Kepala Bidang, Kepala Seksi Wilayah, Kepala Resort PTN Wilayah, Kepala Resort Wisata, Pejabat Struktural lainnya serta seluruh Pegawai di lingkup Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, untuk mensosialisasikan Keputusan ini kepada pengunjung, dinas/instansi terkait dan masyarakat

Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 2015.

 Unduh PDF Klik







No comments:

Post a Comment