Sebanyak 12 desa di Sleman dikukuhkan sebagai desa budaya oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Bawono X berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.262/KEP/2016 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Budaya.Plt Kepala Dinas Kebudayaan Sleman Aji Wulantara menjelaskan, keberadaan desa budaya tersebut bertujuan untuk mengaktualisasikan potensi budaya yang dimiliki. Selain itu, bertujuan untuk memelihara nilai-nilai budaya, adat dan istiadat serta tradisi di masyatakat.
“Sebelumnya, terdapat enam desa budaya di Sleman, tahun ini bertambah enam lagi sehingga total desa budaya yang dikukuhkan berjumlah 12 desa,” katanya, Sabtu (4/3/2017).
Kedua belas desa berbudaya itu meliputi Sinduharjo, Bangunkerto, Sendangmulyo, Argomulyo, Wedomartani, Banyurejo, Girikerto, Margoagung, Wonokerto, Sendangagung, Margodadi, dan Pandowoharjo.
Aji berharap, dengan status desa budaya semangat masyarakat untuk melestarikan budaya dan tradisinya bisa dilakukan dengan baik. “Desa budaya diarahkan untuk mewujudkan masyarakat berbudaya. Jadi nilai-nilai budaya mereka bisa diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Pelestarian budaya dan tradisi di masyarakat, sambung Aji, dapat dimulai dari masyarakat. Saat ini, dari 17 kecamatan baru ada 12 kantor yang memiliki perangkat gamelan.
(Nina Atmasari)
No comments:
Post a Comment